Find Us On Social Media :

Keji, Bocah 5 Tahun di Cilegon Dililit Lakban dan Dihabisi Lima Orang, Motif Pembunuhan Korban Akhirnya Terungkap

By Irene Cynthia, Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB

5 Tersangka penculik dan pembunuh balita dilakban di Cilegon Banten

Grid.id - Lima pelaku pembunuhan bocah dilakban di Cilegon, Jawa Barat akhirnya tertangkap.

Kelima pelaku terdiri atas tiga wanita dan dua pria, berusia antara 22 tahun sampai 38 tahun.

Melansir dari Wartakota, kelimanya berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Dari kelimanya, SA, RH dan EM adalah pelaku utama dalam pembunuhan APH.

Lalu apa motif pembunuhan tersebut.

Kelimanya nekat menculik dan membunuh korban lantaran sakit hati dan ada pinjaman online (pinjol) hingga penyimpangan seksual.

SA dan RH sakit hati atas perlakuan ibu korban yang kerap memarahi anak SA.

Selain itu, keduanya juga memiliki utang pinjol sebesar Rp 75 juta atas nama ibu korban.

Baca Juga: Ini 3 Poin yang Memberatkan Tuntutan Mati Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante

Lantaran tak terima, ibu korban sempat bertengkar dengan SA dan RH.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A. Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

SA dan RH juga diketahui memiliki hubungan sesama jenis.

SA sering cemburu karena ibu korban dekat dengan RH.

Dari situlah, rencana pembunuhan terjadi.

SA dan RH meminta EM, UH dan YH untuk membantu pembunuhan.

EM diiming-imingi imbalan sebesar Rp 50 juta sementara UH dan YH yang bertugas membuang mayat korban diberi Rp 100 ribu.

Melansir dari Kompas.com, APH merupakan warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Jawa Barat.

Balita berusia 4 tahun itu hilang usai diculik selama dua hari.

Ia ditemukan tewas pada Kamis (19/9/2024) pagi di pesisir Pantai Cihara, Lebak, Banten, Jawa Barat.

APH diculik saat ditinggalkan sendirian di kontrakannya ketika sang ibu tengah menjemput suaminya.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka pembunuhan APH yang ditangkap di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, Banten, Jawa Barat.

Baca Juga: Astaghfirullah, Begini Kekejaman Pelaku yang Bunuh Bocah Dilakban dan Disiksa hingga Gigi Rontok di Cilegon

Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Selain itu, kelimanya juga akan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat.

(*)