Find Us On Social Media :

Respon Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Anaknya

By Devi Agustiana, Selasa, 24 September 2024 | 10:45 WIB

Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024)

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis Tamara Tyasmara menyampaikan syukur usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi atas kematian putranya, Dante.

Wanita 29 tahun itu juga berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa.

"Aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim saja. Hakim 'kan wakil Tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara Tyasmara melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, Tamara juga menilai bahwa tuntutan yang jatuhakna kepada Yudha Arfandi sesuai atas apa yang telah dilakukan pada putranya semata wayangnya.

"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua. Walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang, pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2024).

Kini, Tamara Tyasmara hanya bisa berharap dan berdoa agar keputusan akhir bisa dijatuhkan seadil-adilnya.

"Tinggal nunggu keputusan dari hakim saja ya, 'kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," tandas Tamara.

Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Tuntutan dari jaksa tersebut sejalan dengan dakwaan primer Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) juncto dakwan sekunder Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ini 3 Poin yang Memberatkan Tuntutan Mati Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante

Adapun pasal 340 berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”