Find Us On Social Media :

Venna Melinda Tak Ungkit Hak Nafkah Rp 60 Juta, Hanya Berharap Cerai dari Ferry Irawan

By Winda Lola Pramuditta, Selasa, 24 September 2024 | 11:00 WIB

Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Grid.ID – Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan masih belum diputus Pengadilan Agama.

Sebelumnya Ferry Irawan telah mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda pada Februari 2023.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memutus pernikahan mereka dengan tuntutan Rp 60 juta sebagai uang mut’ah dan nafkah.

Tapi putusan tersebut kemudian dianggap gugur lantaran Ferry tak mengucap ikrar talak untuk Venna.

Kuasa hukum Venna Melinda, Wijoyono Hadi Sukrisno, pun menjelaskan perihal uang mut’ah dan nafkah yang seharusnya menjadi hak Venna.

“Jadi kalau berdasarkan putusan itu memang ada kewajiban. Setiap pihak laki-laki mengajukan permohonan ikrar terhadap perempuan maka di situ ada kewajiban untuk iddah, untuk mut’ah, untuk nafkah. Sudah disebutkan secara rinci.”

“Jadi permasalahan dari pihak sana itu mampu atau tidak saya kurang paham,” jelas kuasa hukum Venna saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (23/9/2024).

Akibat tak diucapnya talak sampai batas waktu yang ditentukan, perceraian Venna dan Ferry digugurkan termasuk tuntutan nafkahnya.

Pihak Venna akhirnya mengambil langkah untuk mendaftarkan kembali perceraiannya pada 3 September 2024.

“Jadi berdasarkan salinan putusan itu tidak dilaksanakan 6 bulan, ketemu Oktober atau November kemarin itu udah gugur berdasarkan hukum. Jadi masalah kewajiban-kewajiban itu kita juga nggak disampaikan,” ujar kuasa hukum Venna, Wijoyono Hadi Sukrisno.

Baca Juga: Athalla Naufal Beberkan Kriteria Jadi Ayah Sambungnya, Ingin Venna Melinda Berjodoh dengan Pria Seperti Ini

Kini Venna hanya berharap perpisahan dari Fery Irawan.

Dalam gugatan cerainya, Venna tak mencantumkan haknya atas gugatan nafkah ataupun yang lainnya.

“Di perkara ini kita nggak minta apapun, meskipun dalam surat edaran di Mahkamah Agung kita diperbolehkan, jadi ini edukasi buat perempuan ya, katanya kalau laki-laki yang mengajukan, perempuan berhak atas iddah, mut’ah, nafkah ya. Kalau perempuan pun bisa memperoleh itu.”

“Dalam perkara ini kita nggak minta apa-apa, kita hanya minta putusannya itu cerai, satu itu saja,” tags kuasa hukum Venna, Wijoyono Hadi Sukrisno.

Sekedar mengingat, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022.

Belum genap setahun pernikahannya, kasus KDRT Ferry terhadap Venna sudah menggemparkan jagat hiburan.

Foto wajah Venna dengan lebam dan darah juga sempat viral.

Ferry Irawan pun dipenjara atas kasus KDRT pada Mei 2023.

Baca Juga: Venna Melinda Belum Ada Rencana Cari Pasangan Baru, Sang Artis Malah Singgung Soal Kematian

 

(*)