Find Us On Social Media :

Sebut Tuntutan JPU Lebay, Ayah Yudha Arfandi Tak Terima dengan Hukuman Mati yang Didapat sang Anak

By Ines Noviadzani, Selasa, 24 September 2024 | 16:00 WIB

Ayah Yudha Arfandi tak terima dengan tuntutan hukuman mati yang didapat anaknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad tak terima dengan tuntutan hukuman mati yang didapat sang anak.

Hal itu terjadi dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yudha dengan hukuman mati.

Yudha dianggap telah menghilangkan nyawa Raden Andante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Melalui unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall dibagikan video soal pemberian tuntutan hakim pada Yudha Arfandi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati," ucap JPU dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, ayah terdakwa pun tak terima.

Ia menyebut tuntutan JPU terlalu berlebihan atau lebay.

"Lebay itu jaksa. Itu doang," ujar Budi Ahmad saat disinggung oleh para awak media soal tuntutan hukuman mati.

Saat disinggung perihal harapannya, ayah Yudha menyebut tak ada harapan.