Find Us On Social Media :

Tamara Tyasmara Tanggapi Santai soal Ayah Yudha Arfandi yang Tak Terima Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Ya Terserah..

By Ines Noviadzani, Selasa, 24 September 2024 | 17:09 WIB

Tamara Tyasmara beri tanggapan soal keluarga Yudha Arfandi yang tak terima dengan hukuman mati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Tamara Tyasmara turut beri respons terkait keluarga Yudha Arfandi yang tak terima dengan tuntutan hukuman mati.

Diketahui sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante telah digelar pada (23/9/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Yudha Arfandi.

JPU menilai Yudha Arfandi bersalah karena secara sadar telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU, dikutip dari Kompas.com.

Atas tuntutan yang diberikan tersebut, ayah Yudha Arfandi yakni Budi Ahmad pun tampak tak terima.

Ia justru menyebut jaksa terlalu berlebihan atau lebay.

"Lebay jaksanya, itu doang," ucap Budi Ahmad pada awak media.

Mengetahui sikap emosional keluarga Yudha, Tamara Tyasmara pun mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, haknya dia untuk berpendapat," ujar Tamara, dikutip dari Bangka Pos.

Baca Juga: Respon Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Anaknya

Tamara justru hanya ingin fokus pada jalannya persidangan atas kasus kematian anaknya itu.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil Tuhan yang tinggal di dunia," jelas Tamara.

Lebih lanjut, menurutnya hukuman mati sudah setimpal dengan perbuatan Yudha pada mendiang anaknya, Dante.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi pulang duluan karena ada syuting tapi dapat kabar itu sedikit lega," jelasnya.

Diketahui alasan JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati ialah karena terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," ucap Jaksa.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," tambahnya.

(*)