Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu dan Rugikan Korban hingga Rp 55 Juta, Begini Nasibnya Sekarang

By Ines Noviadzani, Selasa, 24 September 2024 | 20:09 WIB

Dukun pengganda uang di Malang tipu korbannya hingga Rp 55 juta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Malang tipu korbannya hingga Rp 55 juta.

Dilansir dari Kompas.com, pria tersebut diketahui berinisial Alimat (50) yang merupakan warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Pelaku menjanjikan uang korban akan dilipatgandakan berkali-kali lipat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan bahwa salah satu korban berinisial D (35) yang berasal dari Klaten bertemu pelaku pada Jumat (2/8/2024).

D meminta pada pelaku agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan.

"Tersangka menyanggupi bahwa korban dapat menggandakan uanganya menjadi Rp 2 miliar. Namun, untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," ujar Kompol Gusti.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang di makam kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Selesai menjalani sejumlah ritual, tersangka memberi korban sebuah kardus agar dibuka saat sampai di rumah.

Karena penasaran, dalam perjalanan korban membuka kardus yang ternyata isinya hanya mainan dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: Selingkuh dengan Ayah Muridnya, Oknum Guru Ini Auto Dilabrak Istri Sah di Hari Guru, Sang Istri Murka Suami Tertular Penyakit Seksual

Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polresta Malang Kota.

Dilansir dari Tribun Jateng, polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama di rumahnya sekira pukul 17.00.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta serta sarung dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku mengaku bahwa uang yang awalnya bernilai Rp 55 juta telah dibagi dengan dua orang tersangka lainnya yang saat ini statusnya masih DPO.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

(*)