Find Us On Social Media :

Kecewa Sidang Cerai dengan Edward Akbar Ditunda, Kimberly Ryder Sudah Bawa Bukti KDRT

By Devi Agustiana, Rabu, 25 September 2024 | 12:45 WIB

Kimberly Ryder dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis Kimberly Ryder mengaku kecewa usai sidang perceraiannya dengan Edward Akbar ditunda.

Adapun alasan penundaan karena eksepsi dari pihak Edward Akbar belum siap.

"Ketika ditanya oleh hakim bukti-buktinya mana, ternyata belum siap dari tergugat mengajukan bukti eksepsi," kata Machi Ahmad, pengacara Kimberly Ryder saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

"Akhirnya ditunda sampai tanggal 2 Oktober," lanjutnya.

Padahal, pihak Kimberly sudah menyiapkan bukti hingga menghadirkan dua saksi.

"Hari ini kan kita sudah siap dengan semuanya, sudah bawa saksi dan segala bukti, dan ya jadinya makin lama saja," ucap Kimberly.

Selain itu, Kimberly juga menyebut bahwa salah satu bukti dan alasan yang disiapkan adalah terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ya, ada salah satu alasan (KDRT) dari beberapa yang lain," tutur Kimberly.

Machi menegaskan bahwa laporan perihal KDRT sudah pernah dibuat oleh kliennya.

"Kalau mengenai KDRT kan kemarin saya lihat artikel dari Kapolsek Pondok Aren sudah berbicara," ucap Machi.

Baca Juga: Hadirkan Ibu Sebagai Saksi, Sidang Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Ditunda

"Ya, sudah bisa membacanya. Memang dulunya sempat ada KDRT yang disampaikan Kimberly," tandas Machi.

Adapun sebelumnya Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah melakukan mediasi.

Namun, mediasi gagal dan pihak Kimberly tetap akan melanjutkan perceraian.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Edward Akbar sempat mengutarakan keinginannya untuk mempertahankan rumah tangga.

Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada Edward Akbar pada 12 Juli 2024.

Di samping gugatan cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan satu unit mobil ke Polres Jakarta Selatan.

(*)