"Sudah lama (beda prinsip). 10 tahun lebih," kata Andre Taulany.
Meski ingin berpisah, Andre harus bersabar lantaran baru-baru ini permohonan cerainya dengan Erin ditolak pengadilan.
Dilansir dari Kompas.com, putusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).
Majelis hakim menilai rumah tangga Andre dan Erin tidak diwarnai pertengkaran terus menerus.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai Andre dan Erin hanya kurang komunikasi.
Hal itu diketahui dari hasil sidang.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.
Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.