Find Us On Social Media :

Tahan Guncangan Gosip, Azizah Salsha Tegaskan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan dalam Kondisi Baik

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB

Azizah Salsha dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024)

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Azizah Salsha mengungkapkan kondisi rumah tangganya dengan sang suami, Pratama Arhan.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Azizah digosipkan berselingkuh dengan Salim Nauderer.

Adanya gosip dan isu liar di media sosial ternyata tak pernah mempengaruhi keharmonisan rumah tangga Azizah dan Arhan.

"So far berita di luar sana tidak mempengaruhi apa-apa bagi saya dan Arhan," kata Azizah dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

"Rumah tangga saya tidak terganggu sama sekali (dengan gosip)," lanjutnya.

Selebgram 20 tahun ini pun menegaskan bahwa rumah tangganya dengan Arhan dalam kondisi baik.

"Baik-baik saja (kondisi rumah tangga)," terangnya.

Dia tak menampik bahwa adanya gosip miring membuatnya dan Arhan terkejut.

Namun, Azizah menganggap bahwa hal tersebut merupakan respons yang normal.

Perempuan yang akrab disapa Zize ini bersyukur karena bisa melalui momen itu dengan baik bersama Arhan.

Baca Juga: Azizah Salsha Damai dengan 2 Terlapor Penyebar Berita Hoaks, Laporan Polisi Tak Berlanjut

"Kaget hal yang manusiawi ya tapi alhandulillah kita bisa menjalaninya bersama," ujar Azizah.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu ramai isu perselingkuhan antara Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, yang dulunya masih menjalin hubungan dengan Rachel Vennya.

Buntut dari isu ini, Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang diduga mencoreng nama baiknya karena telah menyebarkan hoaks atau fitnah.

Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(*)