Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Rumah tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan baru-baru ini diterpa gosip miring.
Azizah Salsha digosipkan berselingkuh dengan Salim Nauderer, mantan kekasih Rachel Vennya.
Gosip itu diduga pertama kali disebarkan oleh Rachel Vennya melalui chat dengan salah satu followersnya.
Walau telah menepis gosip tersebut, selebgram 20 tahun ini memutuskan untuk melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong tentangnya.
Dari kejadian yang menimpanya, Azizah mengaku mendapatkan pelajaran yang berarti, termasuk lebih selektif lagi dalam menjalin hubungan pertemanan.
"Lebih hati-hati lagi dalam bersosial media dan memilih teman," kata Azizah dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Kini, Azizah bersyukur karena teman-teman barunya memiliki kepribadian yang baik.
Selama menjalani kasus ini, Azizah mengaku mendapat banyak dukungan dari keluarga dan teman-temannya.
Dukungan itulah yang membuat Azizah bangkit dari keterpurukan yang dialaminya.
"Alhamdulillah sangat supportif ya keluarga dan teman-teman saya, jadi saya tidak terlalu merasa sedih atau terpuruk sekali atas kejadian yg sudah terjadi," jelasnya.
Azizah juga menanggapi santai komentar nyinyir netizen soal orangtuanya yang cukup memiliki kekuasaan.
Perempuan yang akrab disapa Zize ini justru bersyukur karena dia diberkahi orangtua yang selalu mendukungnya.
"Saya bersyukur karena saya masih mempunyai orangtua yang mendukung saya, mensupport saya, menurut saya itu adalah suatu berkat dari Allah saya masih bisa disupport sama orangtua saya," tandasnya.
Sebagai informasi, Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang diduga mencoreng nama baiknya karena telah menyebarkan hoaks atau fitnah.
Namun pada hari ini, Azizah resmi mencabut laporannya terhadap dua akun yang dilaporkan.
Sedangkan 10 terlapor lainnya tetap menjalani proses hukum yang akan naik ke tahap penyidikan.
Adapun hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)