Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Vadel Badjideh akhirnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Vadel Badjideh ini merupakan lanjutan dari laporan Nikita Mirzani.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan Vadel Badjideh.
"Untuk saksi terlapor VA dari penyidik sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Terkait respon dari Vadel sebagai terlapor, ia mengaku masih menunggu.
Namun yang pasti surat panggilan terhadap kekasih Laura Meizani alias Lolly itu sudah resmi dilayangkan.
"Untuk sementara penyidik masih menunggu yang pasti sudah dijadwalkan," ujarnya.
Selain Vadel, polisi juga akan kembali memeriksa Lolly yang berstatus sebagai korban.
"LM pasti kita minta keterangan karena saksi korban yv dilaporkan orang tuanya," papar AKP Nurma Dewi.
"Jika memang kita perlukan secepatnya kita minta keterangan dari LM," sambungnya.
Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(*)