Find Us On Social Media :

Buntut Gosip Selingkuh Tersebar, Azizah Salsha Akui Alami Kerugian

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 25 September 2024 | 19:15 WIB

Azizah Salsha dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024)

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Selebgram Azizah Salsha mengaku alami kerugian lantaran adanya gosip perselingkuhannya yang tersebar di media sosial.

Sayangnya, istri dari pesepak bola Pratama Arhan ini tak menjelaskan dengan pasti bentuk kerugian yang dialaminya.

“Ada beberapa kerugian yang saya dapatkan dari kejadian ini,” ujar Azizah di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2024).

Meski begitu, Azizah menganggap apa yang menimpanya sebagai sebuah pembelajaran.

Dia pun bertekad agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Tapi saya mau menganggapnya itu sebagai pelajaran bagi saya ke depannya agar lebih baik lagi ke depannya,” lanjut Azizah.

Selain itu, perempuan 20 tahun ini mengaku menjadi lebih berhati-hati, termasuk dalam menjalin hubungan pertemanan.

Apalagi mengingat Azizah digosipkan berselingkuh dengan mantan kekasih temannya, Rachel Vennya.

“Lebih hati-hati lagi dalam bersosial media dan memilih teman. Alhamdulillah saya dikelilingi orang-orang yang baik,” jelas Azizah.

Sebagai informasi, Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang diduga mencoreng nama baiknya karena telah menyebarkan hoaks atau fitnah.

Baca Juga: Tahan Guncangan Gosip, Azizah Salsha Tegaskan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan dalam Kondisi Baik

Namun pada hari ini, Azizah resmi mencabut laporannya terhadap dua akun yang dilaporkan.

Sedangkan 10 terlapor lainnya tetap menjalani proses hukum yang akan naik ke tahap penyidikan.

Adapun hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(*)