Kekasih Lolly dijadwalkan akan diperiksa pukul 14.00 WIB.
"Untuk saksi terlapor VA dari penyidik sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," kata AKP Nurma Dewi.
Vadel dilaporkan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Yang pasti Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak dan juga KUHP itu sudah jelas."
"Kemudian diperjelas kasus ini dengan bukti berupa visum foto dan lain-lain," kata Nurma Dewi.
(*)