"Ya ada salah satu alasan dari beberapa yang lain," ujar Kimberly.
Dilansir dari Tribun Medan, ternyata tim kuasa hukum Kimberly mengungkap bahwa kliennya pernah melaporkan Edward Akbar atas tindakan KDRT pada tahun 2021 lalu.
"Kalau mengenai KDRT kan kemarin saya lihat artikel, dari Kapolsek Pondok Aren sudah berbicara. Ya, sudah bisa membacanya."
"Memang dulunya sempat ada KDRT yang disampaikan Kimberly ya pada 2021," ungkap Machi Achmad.
Selain kuasa hukumnya, ibunda Kimberly, yakni Irvina Zainal juga membenarkan adanya dugaan KDRT pada anaknya.
"Kebetulan Mami sendiri sebetulnya itu ceritanya itu tahun 2019."
"Itu setelah saya mengetahui, ini kayak api tuh keluar, marah banget saya, tapi mau gimana, anak ada di sana. Alhamdulillah (sekarang) sudah aman sih," jelas Irvina.
Diketahui Kimberly telah melayangkan gugatan cerai pada Edward Akbar pada 12 Juli 2024 lalu.
Kini proses perceraian keduanya masih bergulir di pengadilan.
(*)