Find Us On Social Media :

Kasus Berita Hoaks Azizah Salsha Bakal Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Yakinkan Hal Ini

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 26 September 2024 | 13:39 WIB

Azizah Salsha alias Zize memilih untuk move on setelah gosip perselingkuhan yang menerpanya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kasus penyebaran berita hoaks terhadap Azizah Salsha akan naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata.

"Minggu ini kemungkinan Bareskrim akan menaikkan ke tingkat penyidikan," kata Ega dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Azizah Salsha telah memaafkan dan berdamai dua terlapor yaitu Andreas dan N, yang masih di bawah umur.

Sedangkan 10 terlapor lainnya belum menunjukkan itikad baik kepada Azizah.

Karenanya, kuasa hukum Azizah memastikan bahwa 10 terlapor tersebut akan tetap menjalani proses hukum.

"Hanya mas Andreas dan ibu saudari N yang mencapai kesepakatan dan yang lainnya berlanjut. Artinya laporan masih berjalan," ujar Ega.

Ega juga meyakini bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus ini.

"Ini sudah masuk ke tahap penyidikan sehingga apabila ini masih terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari yang lainnya, sesaat lagi akan ada tersangka yang akan disampaikan dari Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu ramai isu perselingkuhan antara Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, yang dulunya masih menjalin hubungan dengan Rachel Vennya.

Baca Juga: Dicap Selingkuh dengan Salim Nauderer, Azizah Salsha Pilih Ganti Teman

Buntut dari isu ini, Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang diduga mencoreng nama baiknya karena telah menyebarkan hoaks atau fitnah ke Bareskrim Mabes Polri.

Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(*)