Find Us On Social Media :

Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' untuk Pekerja Informal hingga UMKM

By Grid., Kamis, 26 September 2024 | 14:40 WIB

Masyarakat Indonesia, khususnya pekerja informal dan UMKM, bisa gunakan fitur terbaru Tokopedia 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' untuk dapat perlindungan atas risiko pekerjaan.

Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya, beasiswa maksimal Rp174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika diperlukan.

Santunan bagi keluarga pekerja jika tutup usia - JKM memberikan santunan kematian–bukan karena kecelakaan kerja–kepada ahli waris peserta yang terdaftar. Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp174 juta.

Mudahnya daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia"Cara mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Tokopedia sangat mudah," kata Dimas. Ketik 'BPJS' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'. Selanjutnya, pilih voucher pekerja sesuai skala usaha. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi dan lakukan pembayaran. Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk dompet digital, kartu kredit, virtual account, transfer bank, pembayaran instan, hingga gerai offline seperti minimarket.

Setelah itu, redeem voucher dan isi e-form BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim melalui email peserta. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikirim melalui email. "Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih hemat," jelas Dimas.

"Selain memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta baru, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran berbagai jenis BPJS, yang meliputi Kesehatan, BPJS Denda, dan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran, melalui situs maupun aplikasi Tokopedia di halaman ini," tutup Dimas.

(*)