Find Us On Social Media :

Vadel Badjideh Diperiksa Polisi Besok, Pacar Lolly Akan Langsung Ditahan?

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 26 September 2024 | 19:36 WIB

AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Vadel Badjideh dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat 27 September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan Vadel Badjideh.

Agenda pemeriksaan Vadel Badjideh rencananya akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Untuk saksi terlapor VA dari penyidik sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (25/9/2024).

Vadel Badjideh akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Lantas, setelah menjalani pemeriksaan apakah Vadel bisa langsung ditahan?

AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau polisi masih harus melakukan gelar perkara sebelum mengubah status Vadel atau melakukan penahanan.

"Kita harus gelar perkara, kita kumpulkan barang bukti kemudian saksi-saksi jelas kemudian kita harus gelar perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Nurma.

"Itu yang harus kita lakukan untuk menaikkan statusnya," lanjutnya.

Namun di sisi lain, Nikita Mirzani justru menjamin Vadel Badjideh akan dibui.

"Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin," ungkap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Nikita Mirzani juga menantang Vadel untuk berhadapan langsung dengannya.

Baca Juga: Pacar Lolly Diperiksa Besok, Kakak Vadel Badjideh Sudah Terima Surat Panggilan Polisi

Apalagi Nikita mengaku telah mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret Vadel ke penjara.

"Saya ga bisa bilang (keluarga Vadel) yang lain lain tapi saya pasikan vadel kamu akan masuk penjara, kamu akan berhadapan dengan saya secepat mungkin," imbuhnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(*)