"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas Ryan.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melakukan beberapa saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka.
DH ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan asusiala kepada anak di bawah umur.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," jelasnya.
Korban merasa diayomi oleh pelaku
Modus yang dilakuan oleh pelaku DH kepada pelaku ialah hubungan asmara.
Pelaku dan korban sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip dari Tribunnews Bogor.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)