Find Us On Social Media :

Terungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Korban Diduga Merasa Nyaman dengan Pelaku

By Ines Noviadzani, Jumat, 27 September 2024 | 08:09 WIB

Fakta baru kasus video syur guru dan murid di Gorontalo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Beredarnya video syur yang menunjukkan aksi tak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo baru-baru ini viral.

Keduanya disebut telah menjalin hubungan asmara sejak setahun yang lalu.

Lantas apa saja fakta baru terkait dengan kasus yang dilakukan oknum guru dan murid tersebut?

Paman korban lapor ke polisi

Melansir Kompas.com, paman korban diketahui telah membuat laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Ia melaporkan pelaku DH ke polisi atas tindakan pada anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Gorontalo, Ryan Hutagalung.

Ia menyebut saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan.

Telah terjadi berkali-kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DH telah mendekati korban yang masih di bawah umur itu sejak tahun 2022.

Baca Juga: Astaghfirullah, Guru Madrasah di Gorontalo Ajak Siswi Berbuat Mesum di Rumah Warga, Begini Nasib Keduanya Usai Video Tersebar

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas Ryan.

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan beberapa saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka.

DH ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan asusiala kepada anak di bawah umur.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," jelasnya.

Korban merasa diayomi oleh pelaku

Modus yang dilakuan oleh pelaku DH kepada pelaku ialah hubungan asmara.

Pelaku dan korban sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Modus adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip dari Tribunnews Bogor.

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(*)