Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy tak terima dirinya dilaporkan ke polisi oleh sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa.
Sebelumnya, Chikita memang dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Shilda Oktavia Rosa di Polda Metro Jaya, 12 September 2024 lalu.
Dalam laporannya, Shilda merasa telah tercoreng nama baiknya karena disebut Chikita sebagai pihak yang membuat bisnisnya bangkrut dalam siaran langsung di TikTok.
Atas laporan ini, Chikita mengaku merasa kecewa karena Shilda tak berusaha menghubunginya terlebih dahulu.
"Saya jujur kecewa banget, karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," kata Chikita dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Chikita membantah tudingan mencemarkan nama baik Shilda.
Pasalnya, apa yang disampaikan Chikita tentang Shilda merupakan fakta yang bisa dibuktikan.
"Apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang saya sudah serahkan kepada tim kuasa hukum saya, Pak Reqi dan Pak Adam dan rekan," jelas Chikita.
Karena itu, kuasa hukum Chikita telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak Shilda.
Somasi itu berisi agar Shilda bisa bertemu dengan pihak Chikita dan memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang telah dibuat.
Baca Juga: Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Singgung Soal Buang Teman
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak Shilda.
"Di mana isi somasi itu menyebutkan bahwa, mengundang Shilda Octavia Rosa untuk mengklarifikasi atas apa yang dilaporannya di polda. Namun tidak ada jawaban somasi, tidak ada respons sama sekali," jelas Adam Barkah Setiadi, kuasa hukum Chikita.
Apabila tak kunjung ada itikad baik, pihak Chikita juga akan melaporkan balik Shilda terkait UU ITE dan fitnah.
Saat ini, pihak Chikita masih akan memberikan waktu kepada pihak Shilda untuk memberikan klarifikasi dalam tenggat waktu 7 hari, terhitung dari 24 September 2024.
"Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan namun tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu," tandas Adam.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
(*)