Bahkan, kerugian materil yang dialami Chikita bisa mencapai miliaran rupiah.
"Perkiraan ember-ember (miliaran-miliaran) ya, banyak project yang tidak jadi tanda tangan kontrak karena adanya berita ini," terang kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan temannya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
(*)