Find Us On Social Media :

Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidi Kecewa dan Alami Kerugian Hingga Miliaran

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 27 September 2024 | 17:49 WIB

Chikita Meidy dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy mengungkapkan kekecewaannya karena dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh Shilda pada 12 September 2024 atas dugaan pencemaran nama baik.

Chikita mengaku kecewa lantaran sahabatnya itu tak berupaya menghubunginya lebih dulu sebelum membuat laporan polisi.

"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," kata Chikita dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Bahkan, Chikita sama sekali tak mengetahui bahwa dirinya akan dipolisikan.

Perempuan 33 tahun itu justru baru mengetahui adanya laporan dari berita yang beredar.

"Menurut saya, ini nggak adil saya dilaporkan tapi tahunya dari media, dari teman-teman saya, dari keluarga," ujarnya.

Atas laporan polisi ini, Chikita Meidy mengaku mengalami kerugian materil dan immateril.

Ada banyak pekerjaan yang terpaksa harus ditunda hingga dibatalkan karena kasus ini.

"Akhirnya membentuk kerugian imaterial yang sangat banyak, pekerjaan saya ada yang pending, bahkan gagal," jelas Chikita.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Somasi dan Akan Laporkan Balik Sahabatnya

Bahkan, kerugian materil yang dialami Chikita bisa mencapai miliaran rupiah.

"Perkiraan ember-ember (miliaran-miliaran) ya, banyak project yang tidak jadi tanda tangan kontrak karena adanya berita ini," terang kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi.

Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan temannya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.

Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

(*)