Find Us On Social Media :

Lolly Harus Lakukan Visum Tambahan, Polisi: Dari Rumah Sakit Meminta

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 27 September 2024 | 19:21 WIB

BERITA POPULER: Hasil Visum Lolly Anak Nikita Mirzani

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Laura Meizani alias Lolly, anak Nikita Mirzani harus menjalani visum tambahan.

Sebelumnya Lolly telah melakukan visum di RSCM pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Namun hingga kini hasil visum keseluruhan dari Lolly masih belum diterima penyidik.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan kalau penyidik baru mendapatkan hasil visum sementara.

"Untuk hasil secara keseluruhan masih di RSCM, yang sudah diterima penyidik adalah hasil sementara," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Ia mengungkapkan kalau hasil visum biasanya akan keluar setelah 1-2 minggu.

"Visum itu 1-2 minggu karena itu harus diobservasi oleh dokter sebagai ahlinya," imbuhnya.

Selainjutnya Lolly juga diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

"Dari pihak rumah sakit meminta pemeriksaan tambahan. Jadi memang sudah diovservasi pihak ahli dari RSCM dari sana meminta pemeriksaan tambahan," lanjut Nurma.

Baca Juga: Sebelum Dipolisikan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ini

Namun Nurma tidak memberikan tanggal pasti kapan Lolly akan menjalani visum tambahan.

"Penyidik dan ahli masih berkoordinasi (jadwal visum). Terkait kapan harinya nanti kami update," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut hasil pemeriksaan visum putri sulungnya memang belum maksimal.

Hal itu disebabkan karena kondisi Lolly saat itu sedang menstruasi.

"Soalnya tadi Laura dalam keadaan menstruasi jadi visumnya belum terlalu bisa. Gak maksimal karena lagi mens," kata Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani membuat laporan polisi terhadap Vadel Badjideh.

Vadel diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur hingga melakukan aborsi ilegal.

Niki menjerat Vadel dengan 3 pasal sekaligus, yaitu UU Kesehatan, UU perlindungan anak, dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(*)