Find Us On Social Media :

Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Belum Dapat Surat Panggilan Polisi

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 27 September 2024 | 19:47 WIB

Chikita Meidy dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy akhirnya buka suara terkait laporan polisi dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya.

Laporan polisi itu dibuat oleh temannya sendiri, Shilda Oktavia Rosa, di Polda Metro Jaya, pada 12 September 2024.

Namun, hingga saat ini, pihak Chikita mengaku belum mendapat panggilan polisi.

"LP yang beliau buat pada tanggal 12 September itu tidak pernah kami terima sampai detik ini. Undangannya tidak pernah kami terima sama sekali," kata kuasa hukum Chikita Meidy, Adam Barkah Setiadi, dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Pihak Chikita menduga laporan yang dibuat pihak Shilda belum memenuhi syarat formil.

Salah satunya adalah melakukan somasi kepada pihak Chikita dengan tujuan meminta klarifikasi.

"Itu (syarat formil) belum dilaksanakan. Harus melayangkan somasi dulu, harus klarifikasi dulu sama Mbak Chikita. Ternyata belum diklarifikasi, tahu-tahu langsung buat LP gitu," jelas kuasa hukum Chikita, Reqi Endar Wijanarko.

Dalam kesempatan yang sama, Chikita juga membantah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shilda.

Dia juga merasa kecewa karena Shilda tak berusaha untuk menghubunginya terlebih dahulu sebelum membuat laporan polisi.

"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ujar Chikita.

Baca Juga: Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidi Kecewa dan Alami Kerugian Hingga Miliaran

Karena itu, kuasa hukum Chikita telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak Shilda.

Apabila tak kunjung ada itikad baik, pihak Chikita juga akan melaporkan balik Shilda terkait UU ITE dan fitnah.

Saat ini, pihak Chikita masih akan memberikan waktu kepada pihak Shilda untuk memberikan klarifikasi dalam tenggat waktu 7 hari, terhitung dari 24 September 2024.

"Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan namun tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu," tandas Adam.

Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.

Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

(*)