Grid.ID - Siswi SMP Deli Serdang meninggal dunia usai dihukum 100 squat jump.
Siswi SMP Deli Serdang ternyata dihukum gegara tak hafal ayat suci.
Melansir dari TribunKaltim.co, seorang siswa SMP di Deli Serdang meninggal dunia setelah dihukum melakukan 100 kali squat jump, ibu korban: Dia mengeluh kakinya sakit.
Kronologi siswa SMP yang meninggal setelah mendapat hukuman dari guru agamanya.
RSS (14), siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal pada Kamis (26/9/2024), diduga setelah dihukum oleh guru agamanya untuk melakukan 100 squat jump.
Ibu korban, Yuliana Derma Padang, mengungkapkan bahwa RSS dihukum oleh guru agamanya karena tidak mampu menghafal ayat kitab suci.
Setelah menerima hukuman, keesokan harinya RSS mulai merasakan sakit di kakinya dan mengalami demam tinggi.
Kondisinya semakin memburuk hingga pada Rabu (25/9/2024), RSS dilarikan ke RSU Sembiring di Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, dalam kondisi kritis.
Setelah mendapatkan perawatan, RSS meninggal dunia keesokan harinya.
"Anak saya ngeluh kakinya bengkak dan demam tinggi. Sempat dia bilang, 'Mak, kakiku sakit sekali, penjarakanlah gurunya itu, Mak. Biar jangan dia biasa begitu.' Kamis pagi, anak saya sudah meninggal," ujar Yuliana saat ditemui di kediamannya di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, guru yang memberikan hukuman kepada RSS telah dinonaktifkan.
Dinas Pendidikan Deli Serdang juga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," ujar Pj Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Jumat, dikutip dari Tribun Medan.
Melansir dari Kompas.com, RSS (14), seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia pada Kamis (26/9/2024), diduga setelah diberi hukuman oleh guru agamanya untuk melakukan 100 kali squat jump.
Ibu korban, Yuliana Derma Padang, mengungkapkan bahwa RSS diberi hukuman oleh guru agamanya karena tidak berhasil menghafal ayat kitab suci.
Setelah menerima hukuman tersebut, keesokan harinya RSS merasakan sakit pada kakinya dan mengalami demam tinggi.
Kondisinya semakin memburuk hingga pada Rabu (25/9/2024), RSS dilarikan ke RSU Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, dalam keadaan kritis.
Setelah menjalani perawatan, RSS meninggal keesokan harinya.
"Anak saya ngeluh kakinya bengkak dan demam tinggi. Sempat dia bilang, 'Mak, kakiku sakit sekali, penjarakanlah gurunya itu, Mak. Biar jangan dia biasa begitu.' Kamis pagi, anak saya sudah meninggal," ujar Yuliana saat ditemui di kediamannya di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Jumat (27/9/2024).
Sementara, guru yang memberikan hukuman kepada RSS telah dinonaktifkan.
Dinas Pendidikan Deli Serdang juga tengah menyelidiki kasus ini.
"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," ujar Pj Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Jumat, dikutip dari Tribun Medan.
(*)