Dalam tuntutan tersebut, Yudha disebut tidak meminta maaf dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan Budi tak terima karena Yudha sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maafnya.
"Karena di depan JPU sendiri ketika sidang itu terdakwa sudah meminta maaf, bukan hanya di persidangan, sebelum sidang ini juga terdakwa sudah minta maaf pada keluarga," jelas Budi.
Selain itu, Budi juga meminta agar JPU menjelaskan dengan detail perbuatan sadis yang dimaksudkan dalam tuntutan.
Pasalnya, Budi menilai bahwa putranya tak mungkin berbuat sadis di tempat umum.
"Itu kolam renang, tempat umum, tidak ada alat yang mendukung untuk melakukan perbuatan sadis. Sadis itu apa? Tolong JPU jelaskan!" tandas Budi.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Baca Juga: Ini 3 Poin yang Memberatkan Tuntutan Mati Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante
(*)