Find Us On Social Media :

Yakin Yudha Arfandi Bukan Pembunuh Dante, Sang Ayah: Dia Menderita atas Perbuatan yang Tidak Dia Lakukan

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 28 September 2024 | 20:30 WIB

Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Selama Ini Tak Pernah Beri Keterangan

"Anak saya single parent lho. Dia menghidupi, membesarkan anaknya sendiri. Masa iya? Masa iya dia nekat membuat anaknya sengsara engan melakukan hal-hal yang tidak mungkin. Sementara dia juga mengerti hukum," beber Budi.

Budi juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan hukuman mati.

Menurutnya, tuntutan itu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah Yudha berikan di persidangan.

"Karena saya hampir setiap hari mengikuti sidang itu, tidak sama fakta dengan yang dituntut itu tidak sama, sangat berbeda," terang Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu hak JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tandasnya.

Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. 

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Dante

(*)