Find Us On Social Media :

Yakin Yudha Arfandi Bukan Pembunuh Dante, Sang Ayah: Dia Menderita atas Perbuatan yang Tidak Dia Lakukan

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 28 September 2024 | 20:30 WIB

Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Keluarga terdakwa Yudha Arfandi hingga saat ini yakin bahwa Yudha tak berniat membunuh Dante.

Alih-alih membunuh, apa yang dilakukan Yudha murni untuk menolong Dante agar bisa berenang.

Hal tersebut diungkapkan oleh ayah dari Yudha Arfandi, Budi Akhmad.

"Nggak ada itu pembunuhan. Dia menolong. Anak saya itu menolong. Untuk membuat Almarhum Dante itu bisa berenang. Hanya itu," kata Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Yudha sendiri pun mengaku menyesal karena sudah melatih Dante berenang.

Kini, Yudha dan keluarga sangat menderita dengan adanya kasus ini.

Terlebih Yudha yang kini harus mendekam di penjara dan menunggu putusan hakim atas dugaan pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

"Menderita lho anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan, tidak ada niatnya itu. Dia menderita, saya pun menderita, anaknya menderita," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi yakin bahwa Yudha tak akan melakukan perbuatan yang akan menyengsarakan anak kandungnya.

Apalagi Yudha paham betul kewajibannya untuk mengasuh anaknya.

Mustahil Yudha melakukan pembunuhan, apalagi dia tahu hukumannya.

Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Selama Ini Tak Pernah Beri Keterangan

"Anak saya single parent lho. Dia menghidupi, membesarkan anaknya sendiri. Masa iya? Masa iya dia nekat membuat anaknya sengsara engan melakukan hal-hal yang tidak mungkin. Sementara dia juga mengerti hukum," beber Budi.

Budi juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan hukuman mati.

Menurutnya, tuntutan itu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah Yudha berikan di persidangan.

"Karena saya hampir setiap hari mengikuti sidang itu, tidak sama fakta dengan yang dituntut itu tidak sama, sangat berbeda," terang Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu hak JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tandasnya.

Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. 

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Dante

(*)