Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keluarga terdakwa Yudha Arfandi akhirnya menanggapi rekaman CCTV kematian Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.
Dalam rekaman CCTV, Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kolam renang dewasa.
Menanggapi hal ini, ayah dari Yudha Arfandi, Budi Akhmad, meminta agar publik tak hanya percaya dengan satu rekaman CCTV.
Pasalnya, masih ada CCTV lainnya yang merekam aktivitas Yudha dan Dante di kolam renang.
Sayangnya rekaman CCTV itu tak digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti.
Dalam rekaman CCTV yang lain, Yudha justru tampak berusaha mencelupkan kepala Dante lebih dari 12 kali.
Namun hal itu dilakukan dengan tujuan melatih pernapasan Dante yang sedang belajar renang.
"Sebenarnya bukan hanya 12 kali (dicelupkan). Lebih dari 12 kali, sampai pokoknya lebih. Tapi bukan untuk pembunuhan. Bukan. (Melainkan) untuk latihan renang, latihan pernapasan," kata Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Budi membantah bahwa Yudha telah sengaja menenggelamkan Dante.
Menurutnya, seorang anak yang berusaha ditenggelamkan pasti akan memberontak.
Adanya pemberontakan itu juga pasti terlihat dari air yang bergelombang.
Namun, dalam rekaman CCTV, air kolam renang tampak tenang sehingga diartikan Dante tak merasa dirinya terancam.
"Yang namanya anak kecil ini, kalau kita tahan di air, kalau dia nggak kuat dia akan berontak tangannya," ujar Budi.
"Nah kalau anak berontak, jangan kata laut atau kolam renang, air itu pasti bergerak karena ada perlawanan. Tapi ini nggak. Airnya tenang," lanjutnya.
Budi juga mengklaim bahwa Yudha dan Dante sudah sepakat untuk memberikan kode apabila tak kuat dalam latihan ini.
Perjanjian ini juga sudah berlaku sejak lama karena Yudha dan Dante sering berenang bersama.
"Mereka sudah saling buat perjanjian. Cuma tidak di notaris loh perjanjiannya. 'Dante kalau nggak kuat kasih kode ya'. Itu sudah ada perjanjian dan sudah berulang-ulang, sebelum di kolam renang itu," jelas Budi.
Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Dante
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Terbaru, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante.
(*)