Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengar tuntutan jaksa, Yudha merasa heran dan tidak percaya.
Respons tersebut ditunjukkan ketika Yudha bertemu dengan sang ayah, Budi Akhmad.
Sedangkan Budi hanya bisa menyuruh putranya pasrah dan menerima keadaan.
"Dia (Yudha) ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pak'. Saya (bilang) 'ya udah dengarin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati'. Enggak bisa," kata Budi di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Sebagai ayah, Budi berusaha untuk menguatkan dan melapangkan dada putranya.
Apa yang terjadi pada Yudha merupakan jalan hidupnya dan Yudha harus bersabar.
Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Dante
"Saya ketemu kok. Saya ketemu, saya besarkan hatinya. 'Ini lah jalanmu. Ini takdirmu. Ini hidupmu. Dan kamu harus kuat' " ucap Budi.
"Saya cuman ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu'," lanjutnya.
Terkait tuntutan mati, Budi merasa kecewa dan menyebut jaksa terlalu berlebihan.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta yang telah Yudha berikan di persidangan.
"Karena saya hampir setiap hari mengikuti sidang itu, tidak sama fakta dengan yang dituntut itu tidak sama, sangat berbeda," terang Budi.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu hak JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tandasnya.
Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha denhan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
(*)