Find Us On Social Media :

Begini Nasib Siswi di Gorontalo yang Terlibat dalam Video Syur dengan Gurunya, Terancam Tak Dapat Ijazah?

By Ines Noviadzani, Minggu, 29 September 2024 | 18:15 WIB

Nasib siswi di Gorontalo yang terlibat video syur dengan gurunya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Nasib siswi di Gorontalo yang terlibat dalam video syur dengan gurunya dipertanyakan.

Ya, baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo.

Kini nasib keduanya dipertanyakan usai video tersebut viral dan perbuatannya terbongkar.

Melansir dari Tribunnews.com, siswi yang terlibat hubungan terlarang dengan gurunya itu dipastikan akan tetap bersekolah hingga lulus SMA.

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno mengatakan, pendidikan korban anak di bawah umur tetap akan dilanjutkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tak dapat mengeluarkan siswi tersebut lantaran masih dalam perlindungan anak di bawah umur.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Lantas bagaimana dengan guru yang terlibat dalam video tersebut?

Melansir dari laman Kompas.com, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan kasus tersebut sementara berjalan.

Baca Juga: Terungkap Peran Istri Sah di Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Sudah Kongkalikong dengan Perekam Video?

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Diketahui pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(*)