Sementara dilansir dari Tribunnews.com, siswi yang terlibat dalam video itu akan tetap melanjutkan sekolahnya.
Ia akan tetap bersekolah hingga lulus SMA karena masih dalam perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontako, Zascamelya Uno.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," jelasnya.
Sementara pelaku yang tak lain adalah guru korban terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.