Find Us On Social Media :

Terungkap Alasan Teman Korban Nekat Rekam Video Syur Siswi dan Guru di Gorontalo

By Ines Noviadzani, Minggu, 29 September 2024 | 17:09 WIB

Terungkap alasan perekam video syur antara siswi dan guru di Gorontalo.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Terungkap sudah alasan perekam video syur antara siswi dan guru di Gorontalo.

Seperti yang telah diketahui, perekam yang merekam video tak senonoh secara diam-diam itu merupakan seorang siswi dari sekolah yang lain.

Rupanya terdapat alasan mengapa ia sampai nekat merekam aksi antara guru dan korban.

Ia ingin membuat bukti serta melaporkan hal itu pada istri sah pelaku.

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa perekam yang masih di bawah umur akan diselesaikan bersama dengan dinas terkait.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Diketahui saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

Diketahui pengambilan video syur tersebut terjadi pada tanggal 6 September 2024.

Baca Juga: Terungkap Peran Istri Sah di Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Sudah Kongkalikong dengan Perekam Video?

Sementara dilansir dari Tribunnews.com, siswi yang terlibat dalam video itu akan tetap melanjutkan sekolahnya.

Ia akan tetap bersekolah hingga lulus SMA karena masih dalam perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontako, Zascamelya Uno.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," jelasnya.

Sementara pelaku yang tak lain adalah guru korban terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

(*)