Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa, Begini Kondisi Yudha Arfandi

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 29 September 2024 | 15:49 WIB

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kondisi Yudha saat ini pun diungkap oleh sang ayah, Budi Akhmad.

Menurut Budi, Yudha merasa sedih dan bingung dengan nasibnya.

"Ya seperti tahanan biasa, sedih, dia bingung, 'kok jadi begini nasib saya' itu aja," kata Budi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Ketika mendengar tuntutan hakim, Yudha pun sempat heran.

Namun, sang ayah berusaha untuk mendukung dan melapangkan dada putranya tersebut.

"Dia (Yudha) ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pah?'. Saya (bilang) 'ya udah dengerin aja. Kamu juga bisa apa. Papa bisa apa'. Terus (masa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati' Enggak bisa," jelas Budi.

"Saya cuman ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu, ini takdirmu'," lanjutnya.

Budi sendiri menilai tuntutan jaksa terhadap Yudha terlalu berlebihan.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta yang telah Yudha berikan di persidangan.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Ini Berlebihan

"Karena saya hampir setiap hari mengikuti sidang itu, tidak sama fakta dengan yang dituntut itu tidak sama, sangat berbeda," terang Budi.

"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu hak JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tandasnya.

Sebagai informasi, putra dari aktris Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang selanjutnya yang beragendakan pledoi akan digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(*)