Find Us On Social Media :

Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Beri Keterangan Palsu

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 29 September 2024 | 16:09 WIB

Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad sebut Tamara Tyasmara dan Angger Dimas beri keterangan palsu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara dituding telah memberikan palsu dalam persidangan kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tudingan tersebut disampaikan oleh ayah dari terdakwa Yudha Arfandi, Budi Akhmad.

Sebelumnya, di persidangan, Tamara mengatakan bahwa Yudha sempat mengancam akan membunuh keluarganya.

Keterangan Tamara tersebut dinilai palsu dan tidak masuk akal oleh Budi.

"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan, JPU tahu persis dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam," kata Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).

Tak hanya itu, mantan suami Tamara yang merupakan ayah dari Dante, Angger Dimas, juga dituding memberikan keterangan palsu.

Keterangan itu diberikan saat rekonstruksi dan saat persidangan, di mana Angger menyebut Dante telah diinjak-injak.

"Mantan suaminya Angger Dimas memberikan keterangan palsu terkait diinjak-injak."

"Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada, dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," beber Budi.

Budi mengatakan bahwa Yudha sudah merasa keberatan dengan keterangan palsu yang diberikan Tamara dan Angger.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Ini Berlebihan

Bahkan, Yudha sudah berniat untuk menuntut balik Tamara dan Angger, tapi tidak diizinkan sang ayah.

"Tamara membuat keterangan palsu, Angger Dimas membuat keterangan (palsu), tapi saya larang (untuk tuntut balik). Udahlah. Karena tidak bermanfaat buat dia. Hanya menambah, menambah, menambah, menambah, menambah persoalan," tandasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang selanjutnya yang beragendakan pledoi akan digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(*)