Selain itu, DTN juga emosi saat korban menghilangkan stiker sekolahnya.
Kini DTN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C UU RI No 23 tahun 2002.
Pelaku pun terancam dapat hukuman lima tahun penjara.
(*)