Tak tinggal diam, Mahalini langsung melaporkan pemilik akun tersebut, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut apakah ada tindak pidana atau tidak.
"Dari kemarin-kemarin aku diam aja, ditahan terus buat jangan bahas lagi, tapi kamu sudah bawa-bawa ayah saya, keluarga saya. Terserah saya mau dibilang baperan, nggak apa-apa," ujar Mahalini dilansir dari Grid.ID.
Dalam pelaporan itu, Mahalini turut menyertakan bukti hingga saksi dalam kasusnya.
"Sudah dari lama ya, tapi karena akunya nikahan dan segala macam. Aku punya kesibukan. Iky pun ounya, jadwal kita pun bentrok. Jadi nggak semulus itu," jelasnya.
"Dan satu lagi, di depan wartawan bukan berarti aku diam ya. Aku cuma kasihan sama karya aku nanti ketutup sama yang gini-gini dan malas digoreng sama media, aku nggak suka," tambahnya.
Melansir dari Kompas.com, Mahalini membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 31 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Pelapor atau korban adalah LKMAR alias M," ungkapnya.
"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya," tambahnya.
(*)