Find Us On Social Media :

Andrew Andika Akan Jalani Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Pesta Narkoba

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:13 WIB

Andrew Andika di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Andrew Andika akan menjalani rehabilitasi usai ditangkap karena kasus narkoba.

Sebelumnya Andrew Andika diamankan polisi pada Kamis (26/9/2024) malam, di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Suami Tengku Dewi ditahan usai melakukan pesta narkoba bersama 5 orang temannya.

Kelima teman Andrew Andika ditangkap di tempat berbeda, yaitu di hotel kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang dari 1 gram.

Setelah dilakukan tes kesehatan, hasil tes urine Andrew Andika dinyatakan positif narkoba.

"Kemudian, keenam tersangka juga sudah kami lakukan tes kesehatan beberapa hari yang lalu dan tes urine," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Chandra Mata Rohansyah, Selasa (1/10/2024).

"Di mana hasilnya keenam tersangka tersebut dalam kondisi sehat dan cek urinenya positif ampetamin dan metafetamin," lanjut Chandra.

Hasil diagnosa dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) menyatakan Andrew Andika didiagnosa mengalami adiksi sedang.

"Semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP, dari hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang," papar Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga: Terungkap Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba, Ini Pengakuan Suami Tengku Dewi pada Polisi

"Nantinya kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini sambil nanti kita melihat perkembangan lebih lanjut dari rumah rehab tersebut," lanjutnya.

Ia menyatakan kalau memang ini kali pertama keenam tersangka tersebut diamankan karena narkoba.

Namun tingkat kecanduan Andrew Andika dan kelima temannya pada narkoba terbilang tinggi.

"Artinya tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi. Ini menjadi salah satu alasan mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," jelas Arsya.

Atas perbuatannya, Andrew Andika dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(*)