Diketahui Andrew Andika ditangkap pada 26 September 2024 lalu.
Ia dan beberapa rekannya mengadakan pesta narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Barang bukti berupa sabu juga diamankan oleh polisi pada saat penangkapan.
Ia dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)