"Tapi dari kita yang namanya hukum, apapun yang sudah dilakukan itu harus tetap berjalan," pungkas Aaliyah.
Diketahui laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Aaliyah melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Adapun ketiga akun yang dilaporkan Aaliyah yakni, TikTok@esmeralda_9999 dan @medialestar, serta youtube @infomedia3180.
(*)