Find Us On Social Media :

Tolak Damai, Aaliyah Massaid Lanjutkan Proses Hukum Pemfitnah Hamil di Luar Nikah

By Devi Agustiana, Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:42 WIB

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/10/2024) sore ini.

Didampingi tim kuasa hukumnya, kedatangan Thariq dan Aaliyah untuk melakukan mediasi dengan pemilik akun yang telah memfitnah Aaliyah hamil di luar nikah.

"Hari ini kita ditemui oleh teman-teman penyelidik di Polda Metro Jaya di Ditsiber. Sesuai SKB 2021 surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, bahwa ITE pasal yang kita laporkan ini untuk status perkara yang bila ditemukan ada tindak pidana saat naik ke penyidikan diharuskan ada mediasi," kata Sangun Ragahdo, kuasa hukum Aaliyah saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Ia menyebut bahwa pemilik akun merasa bersalah atas kejadian tersebut.

"Ya, dibilang merasa bersalah, karena ini ya kita laporkan sudah cukup lama ya, dan akhirnya kita membuat laporan ke polisi ini," lanjut Sangun.

Sementara itu, Thariq mengaku tidak terima usai istrinya mendapat fitnah.

Bahkan, ia menyebut sempat tersulut emosi saat mediasi berlangsung.

"Jadi, kayak agak kebawa emosi sedikit," jelas Thariq.

Lebih lanjut, Aaliyah mengaku menyerahkan semua prosedur hukum kepada pihak berwajib.

"Itu kan tadi pengacara sudah bilang diserahkan ke kepolisian."

Baca Juga: Mediasi dengan Pemilik Akun, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Datangi Polda Metro Jaya

"Tapi dari kita yang namanya hukum, apapun yang sudah dilakukan itu harus tetap berjalan," pungkas Aaliyah.

Diketahui laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Aaliyah melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.

Adapun ketiga akun yang dilaporkan Aaliyah yakni, TikTok@esmeralda_9999 dan @medialestar, serta youtube @infomedia3180.

(*)