Find Us On Social Media :

Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI, Kuasa Hukum Bongkar Motif di Baliknya

By Christine Tesalonika, Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:00 WIB

Edward Akbar ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika

Grid.ID - Edward Akbar laporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kasus kekerasan pada anak.

Sang kuasa hukum, Jundri R. Berutu membongkar beberapa kejadian yang dilakukan oleh Kimberly Ryder.

Melalui rekaman CCTV dan video pribadi, Edward Akbar menjadikan video tersebut sebagai bukti pelaporan.

Adapun timeline kekerasan yang dilakukan adalah pada Oktober 2023, Februari 2024, dan April 2024.

"Tadi kami sampaikan di 2023 bulan 10, kemudian di Februari 2024, kemudian di bulan April 2024."

"Itu terhadap fisik ya yang masih ter-record, banyak yang masih belum ter-record," ujar Jundri R. Berutu di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2024).

Kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti motif kekerasan tersebut, namun diduga karena Kimberly Ryder suka ringan tangan dan kasar terhadap sang anak.

"Motifnya kami tidak tahu motifnya apa, tapi sepertinya memang suka ringan tangan dan kasar terhadap anak," ungkap kuasa hukum.

Adapun upaya selanjutnya yang diambil oleh Edward Akbar adalah menunggu proses selanjutnya dari pihak KPAI Jakarta.

Baca Juga: Anak Terus Cari Edward Akbar, Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan soal Perceraiannya: Mama Papa Udah Nggak Bareng Lagi..

"Upaya selanjutnya tentu kita menunggu proses yang berlangsung di KPAI, kami tentu sangat menghargai itu ya. Nanti tentu ketika ada proses tindak lanjut maka kami akan berkabar kembali," ungkap kuasa hukum.

Dalam pelaporan kali ini, Edward Akbar tampak absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum dikarenakan ada jadwal lainnya.

"Tadi disampaikan kepada kami karena beliau ada agenda lain jadi kami yang kuasa mewakili," ungkap kuasa hukum.

(*)