"Kalau apa yang disebarkan itu terjadi pada tanggal 20 September tahun 2024," ujar kuasa hukum Nikita.
"Data pribadi termasuk nama seseorang, termasuk keterangan daripada kesehatan. Itu semua tidak boleh disebarluaskan, ini supaya semuanya paham," lanjut Fahmi.
Selain Razman, Nikita juga ikut melaporkan Vadel Badjideh.
"Iya dong (Vadel dilaporkan)," papar Niki.
Aduan Nikita Mirzani telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait laporan ini, Razman Nasutiom dan Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(*)