Find Us On Social Media :

Beli Celana Dalam di Hongkong, TKW Asal Indonesia Ini Kesal Diminta Bayar Pajak Segini oleh Bea Cukai, Begini Akhirnya

By Siti M, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 20:30 WIB

TKW ini curhat diminta bayar Rp 800 ribu oleh pihak cukai dari celana dalam yang dibelinya di Hongkong

Grid.ID - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Hongkong ini mendadak kesal bukan kepalang.

Ya, hal ini gegara dirinya harus berurusan dengan bea cukai dan diminta membayar pajak tinggi hanya karena membeli celana dalam.

Melansir dari akun TikTok @ulum855, TKW tersebut diketahui bernama Yuni.

Mulanya, Yuni memang diketahui tengah pulang ke Indonesia.

Namun setibanya di bandara, Yuni diminta untuk membayar pajak ke bea cukai dengan harga empat kali lipat lebih mahal dari celana dalam yang dibelinya di Hongkong.

Sontak saja hal itu membuat Yuni menjadi kesal.

Yuni sendiri mengaku harga celana dalam yang dibelinya di Hongkong itu seharga kurang lebih Rp 200 ribu.

Namun bea cukai meminta Yuni membayar pajak mencapai Rp 800 ribu.

Mengetahui hal itu, Yuni pun tampaknya enggan untuk membayarnya.

Bahkan meski Yuni sudah menjelaskan dan membawa semua bukti, pihak bea cukai tetap tak mempercayainya dan memintanya membayar Rp 800 ribu.

Alhasil, Yuni memilih untuk mengikhlaskan saja celana dalam itu ditahan oleh pihak bea cukai.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Ini Nekat Nyamar Pakai Busana Cewek untuk Muluskan Aksinya Curi 40 Buah Pakaian Dalam Wanita di Jemuran

"Sudah saya katakan kepada Bea Cukai, ikhlaskan saja celana dalamnya.

Saya nggak ngerti, ini ada bukti-buktinya semua.

Saya bisa buktikan bahwa itu harganya 99 Hong Kong dolar, tidak sampai 100 Hong Kong dolar, dan tidak sampai mencapai 200 Hong Kong dolar," kata Yuni dalam video.

"Celana dalam ini kena pajak bea cukai sebesar 800 ribu.

Saya minta dishare ya, kalau nggak dishare ini Bea Cukai nggak akan paham," imbuh Yuni.

Yuni pun pada akhirnya hanya bisa pasrah atas hal itu dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

(*)