Ia lalu mengajak korban untuk berkeliling serta mengiming-imingi korban dengan uang agar tak meminta pulang.
Saat tiba di TKP, pelaku mengajak korban turun dan beristirahat di saung dalam kondisi sepi dan gelap.
Pelaku lantas melakukan perbuatan asusila dan mengancam akan meninggalkan korban jika berteriak.
Atas perbuatan bejadnya, pelaku pun terancaam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
(*)