Find Us On Social Media :

Polisi Tangkap Pria yang Culik dan Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang, Terancam Hukuman Belasan Tahun!

By Ines Noviadzani, Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:49 WIB

Polisi tangkap pria yang menculik dan menyetubuhi tiga siswi SD di Pamulang.

Ia lalu mengajak korban untuk berkeliling serta mengiming-imingi korban dengan uang agar tak meminta pulang.

Saat tiba di TKP, pelaku mengajak korban turun dan beristirahat di saung dalam kondisi sepi dan gelap.

Pelaku lantas melakukan perbuatan asusila dan mengancam akan meninggalkan korban jika berteriak.

Atas perbuatan bejadnya, pelaku pun terancaam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

(*)