Find Us On Social Media :

Alami Trauma, Begini Kondisi Santri yang Disiram Air Cabai di Aceh oleh Istri Pimpinan Ponpes

By Ines Noviadzani, Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:25 WIB

Kondisi santri yang disiram air cabai oleh istri pimpinan Ponpes di Aceh.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang santri mengalami nasib pilu usai dirinya disiram air cabai oleh istri dari pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat.

Kabar itu pun ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Tak sedikit yang menyebut tindakan dari istri pimpinan ponpes sangatlah berlebihan.

Diketahui santri yang bersangkutan ketahuan merokok hingga harus mendapatkan hukuman.

Hal itu disampaikan oleh ibu kandung korban, Marnita.

Bahkan ia menyebut putranya sampai harus mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Kejadian ini membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN istri dari pimpinan Pesantren tersebut," ujar Marnita, dikutip dari Kompas.com.

Dampak usai mendapat siraman air cabai itu membuat korban mengalami rasa panas dan kesakitan di sekujur tubuhnya.

Sementara melansir dari Tribun Medan, korban yang kondisinya belum pulih kini tengah dirawat di rumah neneknya.

Diungkap oleh Marnita bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian yang menimpa putranya saat korban pulang dengan kondisi menangis.

Baca Juga: Astaghfirullah, Seorang Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Ini Motifnya

"Dia berlari di jalan sambil nangis, teriak bahwa badannya terasa perih karena diolesi cabau oleh uminya (pelaku)," jelasnya.

Diketahui selain anaknya, ada empat santri lain yang juga menerima hukuman.

"Ada empat santri yang kena (hukuman) hanya sebatas diolesi cabai di bibir saja, mereka tidak dicukur rambut karena tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang anak saya lakukan," jelas Marnita.

Diketahui saat ini terduga pelaku telah dimintai keterangan di kepolisian.

Jika terbukti bersalah, NN terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak.

ia akan dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(*)