Find Us On Social Media :

Bantah Tak Pernah Berhubungan Badan, Kuasa Hukum Minta Vadel Badjideh Dikonfrontir dengan Anak Nikita Mirzani

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 15:09 WIB

Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Seleb TikTok Vadel Badjideh membantah telah berhubungan badan dengan LM, anak Nikita Mirzani.

Menurut kuasa hukumnya, hal tersebut juga telah disampaikan Vadel kepada penyidik ketika menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Insya Allah keyakinan kita juga dan tadi sudah diterangkan dengan tegas tidak pernah dilakukan hubungan itu (persetubuhan)," kata Rahmad Riadi, kuasa hukum Vadel.

Selain itu, Rahmad juga meminta pihak Nikita Mirzani untuk menelaah kembali tudingan aborsi.

Ini dikarenakan dalam pasal yang ditudingkan memuat unsur yang ditujukan kepada wanita yang melakukan aborsi.

"Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Jadi kami yakin terkait dengan pasal aborsi tang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi ke kami itu. Tuduhan ini kepada saudara LM sendiri," lanjut Rahmat.

Kemudian, pihak Vadel sebagai saksi terlapor juga meminta adanya konfrontir dengan LM yang merupakan saksi korban.

Tentunya konfrontir ini guna mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya.

Harapannya, Vadel dan LM bisa melakukan konfrontir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, penyidik, dan perwakilan KPAI.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Desak Polisi Periksa Denny Sumargo Terkait Podcast dengan Nikita Mirzani 

"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum. Artinya, di dalam konfrontir itu nanti akan dicari tahu kebenarannya mana yang benar," jelas Rahmad.

"Konfrontir ini nanti akan dilakukan oleh Vadel sendiri dengan LM, selaku yg sebenarnya kalau kita lihat secara unsur pasal yang dituduhkan tadi harusnya LM sebagai saksi korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Laporan Nikita ini terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.

(*)