Find Us On Social Media :

Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Erin Taulany Malah Asyik Rayakan Ulang Tahun Bareng Sahabat-sahabatnya

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 6 Oktober 2024 | 12:31 WIB

Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Erin Taulany Malah Asyik Rayakan Ulang Tahun Bareng Sahabat-sahabatnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Gugatan cerai Andre Taulany pada Erin Taulany ditolak Pengadilan Agama.

Usai gugatan cerai Andre Taulany ditolak Pengadilan Agama, Erin Taulany justru asyik rayakan ulang tahun bersama sahabat-sahabatnya.

Rumah tangga Andre Taulany dan Erin kini sedang jadi sorotan.

Bagaimana tidak, Andre Taulany mendadak gugat cerai istrinya.

Namun gugatan cerai tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama.

Melansir dari Kompas.com, permohonan cerai yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 September tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, Ummi Azma.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan."Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.

Baca Juga: Sempat Kena Skandal Elus Pundak Ayu Ting Ting, Rahasia Hubungan Andre Taulany dan Sang Biduan Terungkap

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.Permohonan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.