Find Us On Social Media :

Polemik Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Kemendikbud Bakal Beri Sanksi UIPM Jika Terbukti Lakukan Ini

By Nindya Galuh Aprillia, Senin, 7 Oktober 2024 | 20:45 WIB

Kemendikbud Bakal Sanksi UIPM Jika Terbukti Lakukan Ini, Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Dipastikan Tidak Sah

Grid.ID - Polemik pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) untuk Raffi Ahmad kini semakin disorot.

Sebelumnya, banyak publik yang meragukan kebenaran dari kampus yang konon berlokasi di Thailand tersebut.

Saat ditelusuri, publik justru menemui kejanggalan terkait kampus ini.

Terbaru, kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa gelar yang didapat oleh Raffi Ahmad tersebut tidak sah.

Melansir Tribun Kaltim, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait hal ini, UIPM terancam mendapat sanksi jika terbukti melanggar aturan pendidikan di Indonesia.

Mengutip Kompas.com, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dicibir, Gelar Doktor Kehormatan yang Didapat dari Kampus Thailand Tidak Sah, Begini Penjelasan Kemendikbud

Prof. Haris menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Ia pun memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.