Find Us On Social Media :

4 Poin Pembelaan Yudha Arfandi di Sidang Pledoi Kematian Dante

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 7 Oktober 2024 | 14:23 WIB

Yudha Arfandi jalani sidang kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Isi Pledoi Yudha Arfandi

Berikut 4 isi pembelaan yang disampaikan Daliun Sailan kuasa hukum Yudha Arfandi.

1. Menyatakan Terdakwa YUDHA ARFANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

2. Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;

3. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

(*)